Kamis, 24 November 2011

ADRT Komite Sekolah

ANGGARAN DASAR

KOMITE SEKOLAH SDN 02 TEGALGEDE

BAB I

Nama Dan Tempat Kududukan

Pasal 1

  1. Komite ini bernama Komite Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut Komite Sekolah.
  2. Komite Sekolah berkedudukan di SDN 02 Tegalgede dengan alamat Supan Tegalgede
  3. Komite Sekolah dibentuk pada tanggal 14-02-07, dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah, Nomor : 422/339, tanggal 14-02-2007

BAB II

Maksud, Tujuan, Peran dan Fungsi

Pasal 2

Maksud Komite Sekolah :

  1. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan sekolah yang anggotanya berasal dari berbagai komponen atau unsur masyarakat.
  2. Komite Sekolah merupakan mitra kerja sejajar dengan organisasi sekolah, lembaga yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan lembaga teknis dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan sekolah.

Pasal 3

Komite Sekolah bertujuan :

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam melahirkan kebijakan pendidikan Sekolah Dasar Negeri 02 Tegalgede.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan serta pelayanan pendidikan yang bermutu di Sekolah Dasar Negeri 02 Tegalgede.

Pasal 4

Peran Komite Sekolah adalah :

  1. Selaku advisory agency ( pemberi pertimbangan ), memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
  2. Selaku Supporting agency ( pendukung ), memberikan dukungan baik yang berwujud keuangan, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Selaku Controlling agency ( badan pengontrol ), melaksanakan pengawasan / pengontrolan dalam rangka transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. Selaku mediating agency ( mediator ), menjadi mediator / penghubung antara sekolah, masyarakat dan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Pasal 5

Fungsi Komite Sekolah :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan keomitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melaksanakan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan atau organisasi ), dunia usaha / industri dan pemerintah berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, gagasan, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi kepala sekolah mengenai :

a. Program pendidikan

b. Penyusunan RAPBS

c. Kriteria tenaga dalam lingkungan sekolah

d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pendidikan

  1. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  3. Melakukan penilaian ( evaluasi ), dan pengawasan ( surpervisi ) terhadap kebijakan, program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan sekolah.

BAB III

Keanggotaan Dan Kepengurusan

Pasal 6

  1. Keanggotaan Komite Sekolah Dasar Negeri 02 Tegalgede ditetapkan melalui pemilihan pengurus Komite Sekolah.
  2. Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 ( sembilan ), orang dan jumlahnya gasal.
  3. Tata cara pemilihan anggota pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7

  1. Kepengurusan komite sekolah terdiri atas :

a. KETUA

b. SEKRETARIS

c. BENDAHARA

d. ANGGOTA

  1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
  2. Ketua pengurus bukan berasal dari kepala sekolah yang bersangkutan.

BAB IV

Hak Dan Kewajiban Anggota Dan Pengurus Komite Sekolah

Pasal 8

  1. Hak bicara
  2. Hak bersuara
  3. Hak pilih
  4. Hak memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 9

  1. Setiap anggota dan pengurus Komite Sekolah Dasar Negeri 02 Tegalgede berkewajiban :

a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Komite Sekolah.

b. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah.

c. Melaksanakan program organisasi secara aktif dan bijaksana.

  1. Tata cara pelaksanaan dan penggunaan hak dan kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah.

BAB V

Masa Jabatan Pengurus

Pasal 10

  1. Masa jabatan Komite Sekolah adalah 3 ( tiga ) tahun untuk SLTP dan SLTA, sedangkan untuk SD 6 ( enam ) tahun dan TK menyesuaikan.
  2. Ketua Komite Sekolah dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal 2 ( dua ) kali berturut-turut dan bila diperlukan bias dipilih kembali.

BAB VI

Keuangan

Pasal 11

  1. Sumber keuangan Komite Sekolah dapat diperoleh dari :

a. Anggaran Pemerintah Daerah.

b. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.

c. Usaha-usaha lain yang sah.

d. Kekayaan organisasi harus dibukukan dan di investasikan sebaik-baiknya.

  1. Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah.

BAB VII

Mekanisme Kerja Dan Pengambilan Keputusan

Pasal 12

  1. Komite Sekolah melakukan pertemuan dalam rangka merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program melalui :

a. Rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota Komite Sekolah.

b. Rapat pengurus Komite Sekolah yang dihadiri oleh pengurus Komite Sekolah.

c. Rapat pengurus harian dihadiri Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

  1. Rincian lebih lanjut tentang jenis rapat dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 14

  1. Perubahan Anggaran Dasar merupakan kewenangan rapat Komite Sekolah.
  2. Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.

BAB IX

Penutup

Pasal 15

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan atau peraturan organisasi.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Tegalgede

Pada Tanggal : 14-02-2007

Komite Sekolah Dasar Negeri 02 Tegalgede

Ketua Sekretaris

( SUKEMI HARTANTO ) ( SUTARMIN SUTARDI, SPd. )


BAB X

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh pengurus.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 14

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di SDN 02 TEGALGEDE

Pada tanggal 14 Februari 2007

Kepala Sekolah Dasar Negeri 02 Tegalgede

1. Sukemi Hartanto. ( Ketua )

2. Sutardi, S.Pd. ( Sekretaris )

3. Marsum ,S.Pd. ( Bendahara )

4. Bambang Nyoto Miyarso BA. ( Anggota )

5. Sutiman ( Anggota )

6. Sutari ( Anggota )

7. Suwardi ( Anggota )

8. Sutoyo ( Anggota )

9. Supadiyanto ( Anggota )

Disyahkan oleh :

Kepala Sekolah Dasar Negeri 02 Tegalgede

( Sri Suharyanti AmaPd. )

NIP.130733453

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )

KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI

02 TEGALGEDE

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

1) Yang dapat menjadi anggota Komite Sekolah Dasar Negeri terdiri dari unsur masyarakat, dewan guru dan unsur birokrasi.

2) Anggota masyarakat yang dapat menjadi Komite Sekolah berasal dari komponen-komponen sebagai berikut :

a. Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) bidang pendidikan.

b. Tokoh masyarakat ( ulama, budayawan, pemuka adat, pemuda ).

c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan dan dijadikan figur anutan.

d. Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.

e. Yayasan penyelenggaraan pendidikan ( sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren ).

f. Dunia usaha / industri / asosiasi profesi ( pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain ).

g. Organisasi profesi tenaga pendidikan.

h. Perwakilan dari sekolah yang disepakati dan perwakilan alumni.

3) Anggota masyarakat yang menjadi anggota Komite Sekolah sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 diatas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Setia dan taat terhadap Pancasila dan UUD 1945.

b. Memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah tentang pendidikan.

c. Mempunyai pengetahuan dan berpengalaman dalam mengelola dunia usaha, dunia industri, organisasi dan atau satuan pendidikan.

d. Mempunyai prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela moralitasnya.

e. Sehat jasmani dan rohani.

4) Anggota Kemite Sekolah yang berasal dari dewan guru dan birokrasi sebanyak-banyaknya berjumlah tiga orang.

Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1) Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :

a. Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi.

b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran.

c. Mengusulkan atau diusulkan seta memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.

d. Mengikuti pelatihan dan atau kegiatan yang diadakan organisasi atau pihak terkait.

e. Mendapat bantuan dan perlindungan hokum dan menjalankan tugas oraganisasi.

2) Tugas dan kewajiban Komite Sekolah :

a. Tunduk dan taat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah serta seluruh peraturan lainnya.

b. Memiliki keterkaitan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi.

c. Secara kolektif memberi pertimbangan, dukungan, melaksanakan peran control dan mediator dalam mensukseskan pelaksanaan program pelayanan, peningkatan mutu dan kwalitas pendidikan.

Pasal 3

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1) Anggota Komite Sekolah berhenti karena :

a. Atas permintaan sendiri.

b. Meninggal dunia.

c. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota.

2) Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 4

1. Pengurus Komite Sekolah minimal 9 orang sebanyak-banyaknya sesuai kenutuhan.

2. Susunan kepengurusan terdiri dari : Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, atau anggota.

3. Untuk dapat dipilih menjadi ketua Komite Sekolah selain memenuhi pasal 6 ayat 1 Anggaran Dasar calon ketua harus :

a. Didukung sekurang-kurangnya 25% suara.

b. Diusulkan oleh anggota dan bersedia menjadi ketua.

c. Menyampaikan rencana program kerja yang akan dilaksanakan.

d. Bukan Kepala Sekolah dan bukan pejabat struktural.

4. Pengurus Komite Sekolah bersifat kolektif kolegial.

5. Pengurus berhak mewakili organisasi di dalam maupun di luar organisasi.

BAB III

PERAN DAN TUGAS KOMITE SEKOLAH

Pasal 5

1. Komite Sekola berperan sebagai :

a. Pemberian timbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

b. Pemberian dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan.

c. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

2. Komite Sekolah memiliki tugas sebagai berikut :

a. Menyusun program kerja tahunan komite.

b. Menentukan kebijakan organisasi sesuai AD/ ART dan keputusan lainnya.

c. Mengadakan kerja sama dan atau koordinasi dengan semua pihak yang bermanfaat.

d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan pada rapat pleno Komite Kekolah.

3. Langkah-langkah panitia pemilihan anggota dan Pengurus Komite Sekolah sebagai berikut :

a. Sosialisasi atau penyampaian informasi kepada masyarakat tentang Komite Sekolah.

b. Menyusun criteria dan mengidentifikasikan calon anggota berdasarkan usulan masyarakat.

c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan masyarakat.

d. Melaksanakan nama-nama calon yang memenuhi persyaratan.

e. Melaksanakan pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah dalam rapat pleno Komite Sekolah.

f. Untuk menentukan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota melalui musyawarah untuk mufakat, apabila tidak ada kesempatan maka dilaksanakan dengan pilihan langsung.

Pasal 7

PENETAPAN PENGURUS ANGGOTA KOMITE SEKOLAH

susunan Pengurus dan Anggota Komite Sekolah hasil pemilihan dalam rapat pleno pemilihan perlu penetapan.

1. Untuk yang pertama kali ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah.

2. Untuk periode selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan oleh………..

BAB V

RAPAT-RAPAT

Pasal 8

1. Komite Sekolah menyelenggarakan rapat-rapat sesuai Bab IX pasal 9 dan Bab X pasal 10 Anggaran Dasar.

2. Rapat Komite Sekolah dipimpin oleh ketua Komite Sekolah.

3. Keputusan rapat bersifat mengikat untuk dan atas nama Komite Sekolah.

BAB VI

KERJA SAMA

Pasal 9

Untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi, pengurus dapat melaksanakan kerjasama, kemitraan, membuat perjanjian-perjanjian dan atau sejenis dengan pemerintah, dunia usaha, dunia industri, asosiasi, profesi, perguruan tinggi atau pihak lainnya, yang mengarah pada upaya peningkatan mutu pendidikan.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 10

(1) Penggunaan dana dan kekayaan organisasi sesuai dengan akuntansi Indonesia.

(2) Bendahara secara rutin setiap setahun sekali memberikan laporan kapada rapat pleno

BAB VIII

PERTANGGUNGJAWABAN PROGRAM KERJA

Pasal 11

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

1. Pelaksanaan program kerja Komite Sekolah pada prinsipnya secara bersama-sama, namun secara teknis dilaksanakan oleh team atau panitia, yang khususnya dibentuk untuk itu.

2. Team atau panitia tersebut sehabis melaksanakan tugas melaporkan secara tertulis dalam rapat pleno Komite Sekolah.

BAB IX

LAMBANG KOMITE SEKOLAH

Pasal 12

Makna Lambang Komite Sekolah

Secara keseluruhan, lambang Komite Sekolah berbentuk Sekuntum Bunga yang menggambarkan peran dan fungsi dari Komite Sekolah untuk ikut serta membina Putra-putri Bangsa sebagai pewaris masa depan Bangsa melalui kiprah dan perjuangannya dalam dunia pendidikan.

Buku yang terbentuk kelopak Bunga, menggambarkan medan perjuangan dari Komite Sekolah yang terbuka luas untuk memberikan dan melibatkan peran serta secara aktif warga masyarakat. Stilasi buku yang terbuka tersebut juga menggambarkan meja atau medan kegiatan penggurus dan anggota Komite Sekolah menggadakan diskusi dan pembahasan untuk menetapkan kebijakan, program dan kegiatan Komite Sekolah.

Kuntum Bunga berjumlah lima helai, menggambarkan stakeholder pendidikan atau elemen masyarakat yang secara sinergis berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan Stilasi Kuntum Bunga tersebut juga menggambarkan penggurus dan anggota Komite Sekolah yang sedang bersidang membahas upaya meningkatkan mutu pendidikan. Kuntum-kuntum Bunga tersebut menggambarkan bentuk kepala dan tangan-tangan yang saling bergandingan untuk menyatukan gerak dan langkah demi peningkatan mutu pendidikan melalui peran serta masyarakat.

Penggaris Lurus, menggambarkan hubungan yang harmonis antara
program-program pendidikan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.